You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karanggedang
Logo Desa Karanggedang
Karanggedang

Kec. Karanganyar, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di pelayanan online Desa Karanggedang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga

Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 dan Musdesus Validasi dan Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026

SOBIRIN 28 April 2026 Dibaca 4 Kali

Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 dan Musdesus Validasi dan Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026

 
 Pemerintah Desa Karanggedang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga bersama dengan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) pada hari Kamis, 22 Januari 2026 tdlah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) agenda Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 sekaligus pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Validasi dan Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026. Musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, unsur Forkopimcam, PD dan PLD, unsur lembaga desa serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

            Kegiatan ini bertujuan menyampaikan transparansi penggunaan anggaran desa, mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan kepada masyarakat. Laporan pertanggungjawaban ini diterima dengan baik oleh seluruh peserta musyawarah, menandakan akuntabilitas pemerintah desa dalam pembangunan sektor infrastruktur, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. 

            Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Desa terkait prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, dalam kegiatan musyawarah ini juga diselenggarakan Musdesus Validasi dan Penetaoan KPM BLT DD Tahun 2026. Musdesus ini bertujuan untuk melakukan verifikasi, validasi dan finalisasi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2026. Hasil musyawarah menyepakati (jumlah) KPM yang memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem dan berhak menerima BLT-DD sebesar Rp300.000,-. Proses ini dipastikan trasparan, akuntabel, dan tepat sasaran yang beasal dari usulan-usulan masyarakat yang diusulkan melalui musyawarah di wilayah RT masing-masing dengan tujuan untu meringankan beban ekonomi warga yang terdampak. 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image